Seputarpublik, Palas – Personel Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng) Polres Palas kembali meringkus dua orang laki laki dan satu orang perempuan pelaku kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Kali ini, ketiga orang pelaku, terdiri dari dua orang laki-laki yaitu RTN, (48), APL, (41), dan seorang perempuan JP (29), warga Kecamatan Barteng, Kabupaten Palas ditangkap petugas Di pinggir jalan lintas gunung tua – sibuhuan lokasi Sapilpil desa Aek Buaton Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas. pada Rabu. (20/08/2023) sekitar pukul 16.45 WIB.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kapolsek Barteng AKP Syawaluddin, H., SH., mengatakan Berdasarkan dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya menerangkan bahwa ketiga orang tersebut, sedang membawa Narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Barteng Ipda Supangat, SH beserta Anggota Opsnal Reskrim Polsek Barteng melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan berhasil mengamankan ketiga orang pelaku tersebut diatas.
Komentar