Seputar Publik / Kriminal

Lagi, Polsek Barumun Tengah Ringkus 3 Orang Terkait Kasus Sabu

Barang bukti yang ditemukan dari ketiga orang tersebut berupa Dari tangan RTN yaitu, Kaca pyrex yang telah pecah dan jarum., 1 helai plastik klip kosong., 1 pipet sendok kecil., 1 pipet sendok besar., 1 unit Timbangan elektrik merk Digipounds., Uang sebanyak Rp 980.000, – (Sembilan Ratus delapannya puluh ribu rupiah)., 1 bungkus plastik klip yang berisi 5 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu sabu dengan berat kotor 1,99 gram.,

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan 5 plastik klip kosong., Celana ponggol warna abu abu pada lipatan bawah ada robekan sedikit., Hand Phone merk VIVO warna biru muda dengan Casing warna hijau., dan 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna Silver nopol BK 1921 QL.

Kemudian, Dari tangan APL yaitu 1 unit HAND PHONE merk OPPO A3S warna hitam., 1. Dompet hitam yang berisi uang sebanyak Rp 1.090.000,- (Satu juta sembilan puluh ribu rupiah)., dan 3. Dari tangan JP yaitu 1 unit Hand Phone merk INFINIX warna hijausatu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram.

“Para pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Barteng untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Barteng AKP Syawaluddin, H., SH kepada wartawan, Kamis, 21/08/2023).

“Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Barteng AKP Syawaluddin, H., SH. (*)

Tulis Komentar

Komentar