Seputarpublik.com || KOTA SERANG – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama Ketua DPRD Kota Serang melaksanakan inspeksi dan penertiban di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Serang, Sabtu dini hari (25/7/2026).
Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kota Serang dan sekitarnya.
Sejumlah lokasi menjadi sasaran operasi, di antaranya kawasan Savana Ramayana, RMC Legok, serta sejumlah kios yang berada di kawasan Rau.
Kegiatan dipimpin Ketua DPRD Kota Serang H. Muji Rohman, didampingi jajaran Satpol PP Kota Serang yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi. Operasi tersebut turut melibatkan Wakil Kepala Satpol PP (Sekretaris Dinas), kepala bidang, Kasi Dalops, Kasi Penyidik, serta jajaran personel Satpol PP lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap sejumlah pengunjung dan pemandu lagu (LC) yang berada di lokasi. Petugas juga mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang ditemukan dalam kegiatan penertiban tersebut untuk keperluan penanganan lebih lanjut.
Komentar