Seputar Publik / Berita

Mendagri Berikan Sanksi Tegas, Bupati Aceh Selatan di Berhentikan 3 Bulan

Bupati Aceh Selatan lakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri
Mendagri Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Mendagri Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Sebagai pengganti sementara, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan. Mendagri menambahkan bahwa selama menjalani sanksi, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.

Ia menilai bahwa dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung. Atas dasar itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.

“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ujarnya.

  ||BACA JUGA: Kemendagri Tanggapi Keberangkatan Bupati Aceh Selatan Saat Daerahnya Dilanda Bencana

Mendagri juga meminta kepala daerah lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Ia menekankan agar anggaran bantuan pemerintah pusat sebesar Rp4 miliar untuk daerah terdampak digunakan secara bijak dan tepat sasaran.

Tulis Komentar

Komentar