Seputar Publik / Berita

Mendagri Terbitkan SE Gerakan Indonesia ASRI, Pemda Diminta Perkuat Kebersihan, Kesehatan, dan Keamanan Lingkungan

Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran dukungan Gerakan Indonesia ASRI sebagai tindak lanjut arahan Presiden, mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan pengelolaan lingkungan, mitigasi risiko, dan ruang publik yang sehat serta indah secara berkelanjutan.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Gerakan Indonesia ASRI yang mewajibkan pemda memperkuat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan keindahan lingkungan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis nasional dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan partisipatif di seluruh daerah Indonesia. Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Gerakan Indonesia ASRI yang mewajibkan pemda memperkuat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan keindahan lingkungan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis nasional dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan partisipatif di seluruh daerah Indonesia.

Seputarpublik.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026 yang meminta pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, sebagai upaya memperkuat tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, bersih, sehat, dan aman di tingkat daerah.

Dalam keterangannya di Jakarta, Mendagri menegaskan bahwa pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berlandaskan sejumlah regulasi strategis, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 dan peraturan terkait lainnya.

Tulis Komentar

Komentar