Seputar Publik / Berita

Mendagri Terbitkan SE Gerakan Indonesia ASRI, Pemda Diminta Perkuat Kebersihan, Kesehatan, dan Keamanan Lingkungan

Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran dukungan Gerakan Indonesia ASRI sebagai tindak lanjut arahan Presiden, mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan pengelolaan lingkungan, mitigasi risiko, dan ruang publik yang sehat serta indah secara berkelanjutan.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Gerakan Indonesia ASRI yang mewajibkan pemda memperkuat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan keindahan lingkungan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis nasional dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan partisipatif di seluruh daerah Indonesia. Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Gerakan Indonesia ASRI yang mewajibkan pemda memperkuat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan keindahan lingkungan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis nasional dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan partisipatif di seluruh daerah Indonesia.

Melalui SE tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota diminta menyusun kebijakan daerah yang mendukung implementasi Gerakan Indonesia ASRI secara terintegrasi. Fokus utama gerakan ini mencakup aspek Aman melalui penguatan keamanan lingkungan dan mitigasi risiko, Sehat dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup, Resik melalui pengelolaan sampah terpadu, serta Indah yang menitikberatkan pada estetika dan kenyamanan ruang publik.

Kementerian Dalam Negeri juga mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen, mulai dari ASN, Forkopimda, instansi vertikal, dunia usaha, hingga masyarakat dalam pelaksanaan gerakan tersebut di daerah.

Secara teknis, pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dijadwalkan berlangsung setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran di lingkungan kantor pemerintahan maupun swasta. Sementara itu, kegiatan di ruang publik dilaksanakan setiap hari Jumat tanpa mengganggu pelayanan publik.

Khusus bagi gubernur, Mendagri meminta agar dilakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi lintas kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Sedangkan bupati dan wali kota diminta menginstruksikan camat untuk mengoordinasikan pelaksanaan gerakan hingga tingkat kecamatan, termasuk memastikan partisipasi aktif desa/kelurahan dan masyarakat.

Selain pelaksanaan rutin, kepala daerah juga diinstruksikan melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan berkala terhadap implementasi Gerakan Indonesia ASRI, serta memberikan apresiasi kepada ASN dan masyarakat yang berkontribusi aktif dalam menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan kerja maupun ruang publik.

Laporan pelaksanaan gerakan tersebut juga wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui inspektur daerah, termasuk dokumentasi kegiatan pembersihan lingkungan sebagai bentuk akuntabilitas dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis lingkungan berkelanjutan. {red}*

Tulis Komentar

Komentar