Meski demikian, Tito menegaskan bahwa kepala daerah memiliki posisi berbeda dengan pejabat dalam sistem komando karena dipilih langsung oleh masyarakat melalui proses demokrasi. Oleh sebab itu, pendekatan pembinaan lebih diarahkan pada penguatan sistem pemerintahan yang akuntabel.
Dalam mendukung langkah tersebut, Kemendagri telah mengembangkan berbagai instrumen pengawasan, di antaranya melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sistem pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, pemerintah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga mengembangkan sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di daerah.
Namun demikian, Mendagri mengingatkan bahwa sistem yang baik tetap memerlukan komitmen dan integritas dari setiap kepala daerah.
> "Semua sistem ini bisa saja diakali di lapangan, misalnya melalui gratifikasi dan sebagainya. Karena itu, pada akhirnya kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Mendagri juga menyoroti tingginya biaya politik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang dinilai menjadi salah satu tantangan dalam upaya pencegahan korupsi.
Sebagai salah satu alternatif solusi, Tito mengusulkan kajian mengenai kemungkinan penambahan biaya operasional kepala daerah yang dikaitkan dengan persentase peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi insentif agar kepala daerah lebih terdorong meningkatkan kinerja fiskal daerah tanpa membebani masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa gagasan tersebut masih memerlukan pembahasan dan kajian yang komprehensif bersama kementerian, lembaga terkait, serta DPR RI.
> "Perlu adanya studi terlebih dahulu, perlu pembicaraan antar-kementerian dan lembaga pemerintah, serta bila perlu bersama DPR karena ini merupakan keputusan yang penting," tandas Mendagri.
Melalui berbagai langkah tersebut, Kemendagri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan daerah yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi.(Red)*
Sumber: Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri.
Komentar