- Jalan Sunda;
- Jalan Kebon Kacang;
- Jalan Sumenep;
- Jalan Pamekasan;
- Jalan Purworejo;
- Jalan Blora;
- Jalan Teluk Betung;
- Jalan Galunggung;
- Jalan Karet Pasar Baru III;
- Jalan Kebon Sirih.
Selain itu, jalan-jalan penghubung juga telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III/V.
“Bagi para pedagang yang akan berjualan, silakan menempatkan diri di zona hijau yang telah ditetapkan. Kami minta kerja samanya untuk seluruh masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban demi kenyamanan bersama,” imbuh Ratu.
Sebelumnya, ada zona kuning yang saat ini sudah tidak lagi berlaku yakni terbagi dua yakni zona kuning pertama, pedagang boleh berjualan tapi di trotoar tidak boleh turun ke jalan dan tidak boleh menggunakan tenda.
Zona kuning pertama ini berada di Jalan Thamrin mulai dari Patung Kuda sampai simpang Sarinah.Zona kuning kedua mulai dari patung Sudirman sampai Patung Pemuda Pembangunan.Kemudian, antara zona kuning satu dan dua, pedagang sama sekali tidak dibolehkan berdagang dari Sarinah sampai Dukuh Atas.
Komentar