Seputar Publik / Berita

OJK Tegaskan Perusahaan Modal Ventura Berizin Berada dalam Pengawasan

OJK menyebut pengawasan perusahaan modal ventura dilakukan sejak proses perizinan hingga kegiatan usaha berjalan, sementara penguatan pendampingan terhadap perusahaan pasangan usaha dinilai penting untuk menjaga keseimbangan hubungan dengan investor.
OJK menegaskan perusahaan modal ventura yang telah memiliki izin dan terdaftar berada dalam domain pengawasan OJK. Pengawasan mencakup sejumlah tahapan, mulai dari proses awal hingga kegiatan usaha berjalan, di Kantor Pusat PWI Jakarta, Rabu (19/8/2026). OJK menegaskan perusahaan modal ventura yang telah memiliki izin dan terdaftar berada dalam domain pengawasan OJK. Pengawasan mencakup sejumlah tahapan, mulai dari proses awal hingga kegiatan usaha berjalan, di Kantor Pusat PWI Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024, OJK mengatur antara lain ruang lingkup pengawasan, frekuensi pemeriksaan, tata cara pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta penetapan status pengawasan. Pengawasan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dan mencakup seluruh atau sebagian aspek kegiatan usaha PVML.

Regulasi tersebut juga mengenal status pengawasan normal, intensif, dan khusus. Untuk PVML yang berada dalam status pengawasan intensif atau khusus, terdapat kewajiban menyampaikan rencana tindak kepada OJK.

OJK kemudian menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2025 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam POJK 49 Tahun 2024. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 10 November 2025.

Pendampingan Perusahaan Pasangan Usaha Dinilai Penting

Sementara itu, pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menilai pengawasan perlu diperkuat tidak hanya terhadap perusahaan modal ventura (PMV), tetapi juga terhadap perusahaan pasangan usaha (PPU).

Menurut Suhartoko, posisi PPU dapat menjadi lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan modal ventura yang memiliki kekuatan modal lebih besar.

Tulis Komentar

Komentar