Dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024, OJK mengatur antara lain ruang lingkup pengawasan, frekuensi pemeriksaan, tata cara pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta penetapan status pengawasan. Pengawasan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dan mencakup seluruh atau sebagian aspek kegiatan usaha PVML.
Regulasi tersebut juga mengenal status pengawasan normal, intensif, dan khusus. Untuk PVML yang berada dalam status pengawasan intensif atau khusus, terdapat kewajiban menyampaikan rencana tindak kepada OJK.
OJK kemudian menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2025 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam POJK 49 Tahun 2024. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 10 November 2025.
Pendampingan Perusahaan Pasangan Usaha Dinilai Penting
Sementara itu, pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menilai pengawasan perlu diperkuat tidak hanya terhadap perusahaan modal ventura (PMV), tetapi juga terhadap perusahaan pasangan usaha (PPU).
Menurut Suhartoko, posisi PPU dapat menjadi lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan modal ventura yang memiliki kekuatan modal lebih besar.
Komentar