Seputar Publik / Berita

Operasi Pekat Dini Hari, Ketua DPRD dan Satpol PP Kota Serang Razia THM yang Diduga Membandel

Petugas menyisir sejumlah lokasi hiburan malam, mendata pengunjung dan pemandu lagu, serta mengamankan sejumlah minuman beralkohol dalam upaya penegakan peraturan daerah.
Ketua DPRD Kota Serang H. Muji Rohman bersama jajaran Satpol PP Kota Serang melakukan inspeksi dan razia sejumlah tempat hiburan malam dalam Operasi Pekat, Sabtu dini hari (25/7/2026). Ketua DPRD Kota Serang H. Muji Rohman bersama jajaran Satpol PP Kota Serang melakukan inspeksi dan razia sejumlah tempat hiburan malam dalam Operasi Pekat, Sabtu dini hari (25/7/2026).

Ketua DPRD Kota Serang H. Muji Rohman menyayangkan masih adanya tempat hiburan malam yang disebut tetap beroperasi meski sebelumnya telah mendapatkan teguran maupun tindakan penyegelan dari pihak berwenang.

> “Kami sangat menyayangkan masih ada pengusaha hiburan malam yang tetap beroperasi meskipun sudah diberikan teguran. Bahkan, ada tempat yang sebelumnya telah disegel namun kembali buka tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang,” ungkap Muji Rohman.

Ia menambahkan, apabila dalam penertiban berikutnya kembali ditemukan pelanggaran, pihak terkait akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pihak yang terjaring juga dapat diarahkan untuk mendapatkan pembinaan melalui instansi terkait sesuai kewenangan.

Muji Rohman juga menyampaikan bahwa ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran telah tercantum dalam surat edaran yang diterbitkan pemerintah daerah. Ia menyebut sanksi denda dapat mencapai Rp150 juta hingga Rp1 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

> “Bahkan, jika memungkinkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, DPRD Kota Serang akan mendorong penguatan sanksi, termasuk kemungkinan denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp5 miliar,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi menegaskan komitmen jajarannya dalam menjalankan penertiban bersama pemerintah daerah dan DPRD Kota Serang.

Tulis Komentar

Komentar