Seputar Publik / Opini

Ormas Madas Nusantara Dukung Seruan Hukuman Berat bagi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ketua Umum Ormas Madas Nusantara Jusuf Rizal menyampaikan dukungan terhadap pernyataan Mahfud MD dan mendesak penegakan hukum secara tegas jika dugaan perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah terbukti secara hukum.
Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, KRH. HM. Jusuf Rizal, menyampaikan sikap organisasi terkait pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. Madas Nusantara mendukung proses hukum yang tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan. Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, KRH. HM. Jusuf Rizal, menyampaikan sikap organisasi terkait pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. Madas Nusantara mendukung proses hukum yang tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan.

Seputarpublik.com || JAKARTA – Ormas Madas (Masyarakat Madura Asli) Nusantara menyampaikan dukungan terhadap pernyataan Mahfud MD yang sebelumnya menyerukan agar mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman berat apabila terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, saat menjawab pertanyaan media mengenai pandangannya terhadap sanksi hukum yang layak diberikan dalam perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.

Jusuf Rizal menyatakan bahwa hukuman maksimal, termasuk pidana mati, dapat diterapkan apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti melalui proses hukum yang sah.

"Hukuman yang layak bagi Febrie adalah hukuman mati. Dosanya sangat luar biasa. Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, memberi citra negatif bagi Kejaksaan Agung serta sebagai Jampidsus memberi contoh yang tidak baik," tegas Jusuf Rizal.

Menurut Jusuf Rizal, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, apabila terbukti, merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Tulis Komentar

Komentar