Penilaian kesehatan perusahaan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Regulasi tersebut mengatur bahwa penilaian tingkat kesehatan perusahaan dilaksanakan oleh Perusahaan Pemeringkat Nasional atau perusahaan pemeringkat nasional yang memiliki afiliasi dengan lembaga pemeringkat internasional.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, PT KPBN berhasil memperoleh kategori Health Level "Sehat". Pencapaian ini mencerminkan konsistensi perusahaan dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), memperkuat manajemen risiko, serta menjaga fundamental bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Capaian tersebut juga sejalan dengan komitmen Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dalam memperkuat tata kelola perusahaan di seluruh entitas grup. Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi PT KPBN untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, efektivitas operasional, serta kinerja perusahaan secara berkesinambungan.
Ke depan, PT KPBN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat daya saing melalui peningkatan kualitas tata kelola perusahaan, pengembangan sumber daya manusia, serta penerapan praktik bisnis yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada penciptaan nilai bagi seluruh pemangku kepentingan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi transformasi Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dalam mewujudkan perusahaan yang semakin tangguh, berdaya saing, serta berkelanjutan di tengah dinamika industri yang terus berkembang.(Adv)*
Komentar