Seputarpublik, Palas – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) bersama Personil Polsek Sosa, Kembali membekuk dua orang pria diduga pengedar narkoba, di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, TKP 1, Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, tepatnya di kebun sawit milik masyarakat. Dan TKP 2, Desa Aek Tinga, kecamatan Sosa, kabupaten Palas, tepatnya di dalam rumah tersangka MN, Hari Jumat. (14/04/ 2023) Pukul 23.00 Wib sampai dengan selesai, dan hari Sabtu tanggal (15/04/2023) sekira pukul 02.00 wib sampai dengan selesai.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIk, M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Agus M Butar-butar, SH mengatakan bahwa dari kedua tangan tersangka pertama yang diketahui berinisial DHH, (25), dengan status Tidak bekerja, warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, dan AAN, (29), dengan berstatus sama tidak bekerja, juga merupakan warga dari Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, seberat 0,15 gram., 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan sisa Pemakaian narkotika jenis sabu., 1 (satu) unit handphone vivo., 1 (satu) unit handphone oppo., dan uang tunai sebesar Rp. 80.000.- (Delapan puluh ribu rupiah).
Komentar