Kevin mengatakan pembahasan di Komisi A menunjukkan bahwa persoalan pembangunan lapangan padel tersebut berkaitan dengan kepatuhan terhadap perjanjian pemanfaatan lahan dan ketentuan perizinan.
Pemerintah Kota Jakarta Barat sendiri sebelumnya menyatakan bahwa pemilik bangunan diarahkan untuk mengurus proses perizinan, termasuk PBG, serta tidak melakukan aktivitas pembangunan sampai seluruh proses tersebut selesai. Pengawasan terhadap lokasi juga disebut akan dilakukan secara berkala.
“Jadi, dari diskusi tadi kita baru tahu bahwa terjadi bentuk pelanggarannya sudah masuk ke kategori tahap akhir. Maka dari itu, rekomendasi dari Komisi A tadi disampaikan bahwa kita harus patuhi aturan, tegakkan aturan, jangan sampai pemerintah daerah tidak punya kewibawaan dalam hal ini,” pungkasnya.
Perkembangan selanjutnya terhadap bangunan tersebut berada dalam proses dan kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan perizinan, perjanjian pemanfaatan aset daerah, serta mekanisme hukum yang berlaku.(Red.)*
Komentar