“Bagi saya ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang tidak bisa dibiarkan. Maka, saya mengirim surat kepada beberapa pihak. Mulai dari walikota, kemudian BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah), kemudian JAMC (Jakarta Asset Management Centre), kemudian Dinas Citata, Satpol PP. Saya minta konfirmasi apa yang terjadi,” ujarnya.
Menurut Kevin, surat tersebut dikirim pada 29 Agustus 2026 dan meminta tanggapan dalam waktu tujuh hari. Ia kemudian membawa persoalan tersebut ke Komisi A DPRD DKI Jakarta untuk mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
“Bahannya baru saya terima sekarang. Padahal, saya mengirim suratnya tanggal 29 Agustus. Dan saya meminta dalam waktu 7 hari, tetapi tidak digubris. Nah bayangkan, maka dari itu saya merasa perlu kasus ini dibawa ke Komisi A,” katanya.
Persoalan Luas Lahan dan PBG
Dalam rapat audiensi Komisi A yang menghadirkan antara lain pihak Wali Kota Jakarta Barat, Dinas Citata, Satpol PP dan unsur terkait, Kevin mengatakan pihaknya memperoleh penjelasan mengenai persoalan pembangunan tersebut.
Komentar