Ia mempertanyakan keberlanjutan pembangunan setelah adanya penyegelan.
“Artinya, segel merah. Segel merah itu bisa terjadi setelah sudah SP 3 kali. Surat peringatan satu, surat peringatan dua, surat peringatan tiga, sampai diterbitkan segel merah. Artinya, ketika segel merah, di situ sudah jelas pembangunannya harus dihentikan,” sambungnya.
Keterangan mengenai penyegelan tersebut sejalan dengan informasi Pemerintah Kota Jakarta Barat yang menyebut telah menerbitkan sejumlah tahapan penindakan, mulai dari surat peringatan hingga penyegelan. Pada Agustus 2026, Sudin CKTRP Jakarta Barat juga melakukan penyegelan ulang dan meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sampai proses perizinan terpenuhi.
Kevin Minta Penjelasan Pemprov DKI
Kevin mengatakan dirinya kemudian meminta klarifikasi kepada sejumlah perangkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait persoalan tersebut.
Ia mengaku telah mengirimkan surat kepada sejumlah pihak, antara lain Wali Kota Jakarta Barat, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Jakarta Asset Management Centre (JAMC), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, serta Satpol PP.
Komentar