Salah satu hal yang dibahas berkaitan dengan luas lahan yang tercantum dalam perjanjian pemanfaatan. Pemerintah Kota Jakarta Barat sebelumnya menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama mencakup lahan sekitar 1.860 meter persegi, sementara hasil peninjauan menunjukkan pemanfaatan atau bangunan di lokasi melebihi luasan yang tercantum dalam perjanjian. Pemerintah juga menyebut proses penyempurnaan perjanjian atau adendum masih berkaitan dengan penambahan luasan tersebut.
Kevin kemudian menyampaikan hasil pembahasan tersebut.
“Tadi kita dengar, bahwa terjadi wanprestasi dari Biro Hukum. Bahwa perjanjian yang awalnya disepakati kedua belah pihak adalah seluas 1.860 meter. Nah ada satu pihak yang lalai yaitu pembangun, yaitu kategorinya sudah masuk wanprestasi. Atas dasar wanprestasi itulah ditemukan kecacatan hukum,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dari sisi ketentuan PBG terdapat opsi sanksi berupa pembongkaran terhadap bagian bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Nah yang kedua, sebenarnya ada juga rekomendasi dari pihak hukum bahwa dari sisi pelanggaran PBG-nya tadi, bahwa ada ketentuan sanksi terakhirnya adalah pembongkaran,” lanjut Kevin.
Komisi A Dorong Penegakan Aturan
Komentar