Seputarpublik.com || JAKARTA, — Persoalan pembangunan fasilitas lapangan padel di wilayah Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, kembali menjadi perhatian setelah Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, membawa persoalan tersebut ke rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (21/9/2026).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) telah melakukan penyegelan terhadap pembangunan lapangan padel di kawasan RW 10 Meruya Utara. Pemerintah menyebut penyegelan dilakukan karena persoalan perizinan, termasuk belum terpenuhinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kevin mengatakan, dirinya melakukan inspeksi mendadak pada 26 Agustus 2026 dan mendapati pembangunan di lokasi masih berlangsung. Menurut keterangannya, saat itu kondisi bangunan telah mencapai sekitar 80 persen.
“Pada tanggal 26 Agustus saya turun ke lapangan, saya menyaksikan bahwa kondisi lapangannya itu sekitar 80 persen sudah berdiri gedung yang sedang dibangun. Dan ada tertera di situ keterangan bahwa itu lahan milik Pemda dan statusnya dalam kondisi tersegel,” terang Kevin.
Komentar