Penangkapan pelaku ini, Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 08.00 Wib Iptu Ahmad Bani Sadar, SH beserta dengan anggota Sat Reskrim Polres Padang lawas melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang melakukan Tindak Pidana “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang” Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang”, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana”. Pelaku terdeteksi usai petugas memeriksa beberapa saksi dan atas laporan keluarga di lokasi kejadian kepada polres Palas. Hasilnya, semua mengarah kepada pelaku pria yang sudah memiliki hubungan dekat dengan korban itu.
Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH, kepada wartawan Senin, (06/03/2023) membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan itu. Seperti nama inisial pelaku tersebut diatas, namun Kapolres menjelaskan pelaku berhasil diringkus polisi berdasarkan :
1. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 44 / III / 2022 / SPKT / PALAS / SU, tanggal 01 Maret 2023.,
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik / 12 / III / 2023 / Reskrim tanggal 01 Maret 2023. dan.,
3. Surat Perintah Penangkapan a.n. ABN Alias Cungcong Nomor : SP-KAP / 06 / III / 2023 / Reskrim, tanggal 04 Maret 2023.
Komentar