“Peralihan nama dari PT Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda) merupakan langkah strategis dalam memperkuat identitas bank sebagai milik seluruh warga Jakarta dan meningkatkan daya saing dalam menghadapi tantangan global,” ujarnya.
Meski berganti nama, Pemprov DKI tetap menjadi pemegang saham pengendali sesuai ketentuan mengenai BUMD.
Bank Jakarta juga diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), antara lain melalui pengembangan Sentra Mikro serta digitalisasi proses pengajuan kredit.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertahankan kepemilikan sebagaimana diamanatkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” kata Pramono.
Transjakarta Berpeluang Kembangkan Angkutan Perairan ke Kepulauan Seribu
Sementara itu, perubahan kelembagaan PT Transportasi Jakarta diarahkan untuk memperluas cakupan layanan transportasi publik.
Salah satu rencana yang disiapkan adalah membuka ruang bagi Transjakarta untuk mengembangkan layanan angkutan perairan menuju Kepulauan Seribu.
Komentar