Seputarpublik, Palas – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas), dalam rangka Penetapan dan Pengesahan/Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Palas Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Palas, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kabupaten Palas, Kamis (30/11/2023).
Sesuai dari laporan sekretaris dewan Eddi Mirson Hasibuan, S.Sos bahwa dari 30 (tiga puluh) anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Palas telah hadir 25 orang. Dengan demikian quorum telah terpenuhi.
Plt. Bupati Palas drg, H. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt, MM, M.Si, MH menyampaikan Atas nama pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) kami mengucapkan terimakasih pada pimpinan dan segenap anggota dewan atas perhatian dan kesungguhan dalam mencermati substansi materi rancangan APBD tahun anggaran 2024, sehingga pada hari ini persetujuan DPRD Kabupaten Palas dapat diberikan.
Pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada hari ini, tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD, serta telah sesuai dengan amanat pasal 106 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, sehingga ranperda APBD Kabupaten Padang Lawas tahun anggaran 2024 sudah dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu, tutur Plt Bupati Palas.
Komentar