Penanganan Dikoordinasikan dengan Kepolisian
Sebagai tindak lanjut, kejadian tersebut dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DK Jakarta. Penanganan selanjutnya diteruskan kepada Polsek Cempaka Putih sesuai prosedur yang berlaku.
Rutan Kelas I Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap pengunjung maupun barang bawaan guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan rutan.
Pengawasan yang konsisten, pemeriksaan sesuai prosedur, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Sementara itu, kepastian mengenai kandungan zat dalam 65 cartridge tersebut tetap menunggu hasil pemeriksaan pihak berwenang.
*(Penulis; Gamaliel/Dencio )
Seputarpublik.com — Tepat dan Berimbang
Komentar