Seputar Publik / Nusantara

Polda NTB Bongkar Sindikat Narkoba: 11 Tersangka Ditangkap, 5,1 Kg Sabu Disita

Modus operandi yang digunakan oleh para pengedar semakin canggih. Kombes Deddy menjelaskan, “Umumnya, transaksi narkoba kini menggunakan jasa pengiriman barang atau sistem ranjau. Penjual dan pembeli tidak bertemu langsung; mereka hanya menyepakati lokasi penyimpanan narkoba dan melakukan transaksi secara online.”

Hasil operasi ini sungguh mengejutkan. Barang bukti yang berhasil diamankan selama bulan Agustus 2024 meliputi:
– Sabu seberat 5,1 kg
– Ganja sebanyak 60,43 gram
– Satu butir ekstasi
– 599 butir carisoprodol
– 110 butir obat jenis tapentadol

Selain narkotika, tim juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp17.687.000, empat unit sepeda motor, dan 14 unit ponsel berbagai merek.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kombes Deddy. “Ancaman hukumannya bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.”

Ditresnarkoba Polda NTB juga berencana untuk memusnahkan barang bukti narkotika yang telah mendapat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan selama periode Juli dan Agustus 2024.

Kesuksesan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polda NTB dalam memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. (Yyt)

Tulis Komentar

Komentar