Seputarpublik, Palas – Seorang wanita umur 15 tahun, di Kabupaten Padang Lawas (Palas), harus pasrah digiring ke kantor Polisi untuk melaporkan yang dialaminya. Wanita yang masih muda itu, diduga terlibat kasus mengeksploitasi dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Dalam Press Release yang digelar polres Palas, Jumat (28/07/2023) di ruang Satreskrim Polres Palas., Kapolres Palas, AKBP Diari Estetika, SIK didampingi KBO Satreskrim Polres Palas, Iptu A Bani Sadar, SH., MH mengatakan, terungkapnya kasus ekspoltasi anak dan cabul terhadap anak tersebut atas laporan orangtua korban ASH, ke Satreskrim Polres Palas.
Dijelaskan Kapolres Palas, terjadi pada hari Rabu (26/07/2023) sekira pukul 19.37. WIB, di dalam Cafe berinisial VLH alias Wahyuni, alias Nonik Alias Aceh di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, tepatnya di jalur Dua Sisupak-Latong.
VLH Alias Wahyuni alias Nonik alias Aceh (38) terbukti melakukan Tindak Pidana Memperkerjakan Anak bawah Umur (Eksploitasi Anak).
Komentar