Seputar Publik / Berita

Polresta Pangkalpinang Tetapkan Amirullah sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan

Penetapan Amirullah tertuang dalam SP2HP tertanggal 5 Oktober 2026 setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan Ria Dahlia.
Polresta Pangkalpinang menetapkan Amirullah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Ria Dahlia. Penetapan tersebut tertuang dalam SP2HP tertanggal 5 Oktober 2026. Polresta Pangkalpinang menetapkan Amirullah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Ria Dahlia. Penetapan tersebut tertuang dalam SP2HP tertanggal 5 Oktober 2026.

Seputarpublik.com || PANGKALPINANG, — Penanganan laporan Ria Dahlia terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan memasuki babak baru. Polresta Pangkalpinang menetapkan Amirullah sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polresta Pangkalpinang tertanggal 5 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara terkait laporan yang disampaikan Ria Dahlia. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan Amirullah sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara terkait laporan yang saudari laporkan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan dari hasil gelar tersebut penyidik menetapkan saudara AMIRULLAH sebagai tersangka,” demikian isi pemberitahuan perkembangan penyidikan tersebut.

Status Amirullah sebagai tersangka juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Polresta Pangkalpinang dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Tulis Komentar

Komentar