Menanggapi penetapan tersebut, Ria mengungkapkan rasa syukurnya.
“Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, alhamdulillah,” kata Ria.
Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga Senin (5/10/2026) belum terdapat keterangan dalam dokumen yang diterima Ria mengenai pelaksanaan penahanan terhadap Amirullah.
Sebelumnya, Ria juga telah menanyakan kepada penyidik mengenai kapan penahanan dilakukan dan apakah Amirullah telah mengetahui statusnya sebagai tersangka.
Untuk perkembangan selanjutnya, Ria masih menunggu langkah penyidik terkait proses hukum terhadap Amirullah sebagai tersangka.
Hingga berita ini disusun, wartawan masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Polresta Pangkalpinang mengenai penetapan tersangka, pasal yang disangkakan, serta langkah hukum selanjutnya, termasuk mengenai kemungkinan penahanan terhadap Amirullah.
*Penulis; Redaksi Seputar Publik
Komentar