Seputar Publik / Berita

PTPN Group Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Karyawan Korban Kecelakaan Kerja PKS Tanjung Medan

Selain memastikan hak ketenagakerjaan dan jaminan sosial, perusahaan mendampingi keluarga almarhum Ahmad Khusairi serta memastikan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak bungsu dan peluang kerja bagi anak sulung sesuai ketentuan.
Manajemen PTPN IV Regional III memberikan pendampingan kepada keluarga almarhum Ahmad Khusairi, karyawan PKS Tanjung Medan yang meninggal dunia dalam insiden kecelakaan kerja pada 20 Juli 2026. Manajemen PTPN IV Regional III memberikan pendampingan kepada keluarga almarhum Ahmad Khusairi, karyawan PKS Tanjung Medan yang meninggal dunia dalam insiden kecelakaan kerja pada 20 Juli 2026.

“Kami ingin memastikan keluarga almarhum tidak menghadapi musibah ini sendirian. Selain memenuhi seluruh hak-hak almarhum sesuai ketentuan yang berlaku, kami juga memastikan keluarga memperoleh seluruh manfaat yang menjadi haknya, termasuk beasiswa pendidikan melalui program BPJS Ketenagakerjaan bagi anak bungsu. Di sisi lain, perusahaan juga memberikan kesempatan kepada anak almarhum yang telah memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai karyawan perusahaan,” kata Jarwa.

Menurutnya, PTPN Group memastikan seluruh hak dan manfaat bagi keluarga almarhum dapat diterima sesuai ketentuan. Manfaat tersebut mencakup beasiswa pendidikan yang merupakan bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, kesempatan bekerja bagi anak sulung almarhum disebut sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap keberlanjutan masa depan keluarga korban, dengan tetap mengikuti persyaratan yang berlaku.

Pendampingan Sejak Pascainsiden

Manajemen PKS Tanjung Medan bersama Serikat Pekerja juga terus memberikan pendampingan kepada keluarga sejak awal kejadian. Pendampingan tersebut mencakup penanganan pascainsiden, proses pemakaman, hingga penyelesaian administrasi terkait hak-hak almarhum.

Tulis Komentar

Komentar