Namun berdasarkan hasil wawancara singkat, petugas menaruh curiga mengenai kegiatannya dan terindikasi kuat sebagai investor fiktif serta diduga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan izin tinggalnya.
Selanjutnya, ke 4 WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan 4 warga negara asing yang diamankan tersebut.
“Hasil pendalaman, berdasarkan pengecekan melalui database keimigrasian, 2 WN Nigeria terbukti telah overstay, masing -masing inisial K.O. telah overstay selama kurang lebih 3 (tiga) Bulan dan inisial S.U.N. telah overstay kurang lebih selama 2 (dua) Tahun," jelas Bong Bong.
sedangkan terhadap 2 WN Pakistan M.I dan D.P. kami telah melakukan pengecekan ke lokasi sponsor/penjamin mereka yang merupakan sebuah Perusahaan beralamat di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat, namun kami tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari Perusahaan penjamin dimaksud” jelas Bong Bong. menambahkan.
Ke 2 WNA Pakistan pemegang KITAS Investor tersebut, tercatat memiliki kepemilikan saham masing-masing sebesar Rp. 10 Miliar. Namun hasil pemeriksaan petugas, ke 2 WNA Pakistan sama sekali tidak mengetahui mengenai investasi dan perusahaan penjaminnya tersebut.
Komentar