Seputar Publik, Tangerang – merespon keluhan masyarakat mengenai keberadaan warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melalui bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian langsung bergerak cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang pada Kamis, (7/8/2025).
Hasil pengawasan petugas imigrasi berhasil mengamankan 4 Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian.
Ke 4 Warga Negara Asing tersebut, masing-masing inisial MI dan DP yang merupakan warga asing berkewarganegaraan Pakistan dan inisial KO dan SUN warga asing berkewargangeraan Nigeria.
“Kami melakukan pendataan dan pengawasan keimigrasian di salah satu apartement di wilayah Kabupaten Tangerang, pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk respon cepat Imigrasi Tangerang dalam menanggapi keluhan dan laporan masyarakat mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing yang dianggap meresahkan”, ujar Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Pada saat dilaksanakan pengawasan Keimigrasian, 2 WN Nigeria ditemukan telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (Overstay) dengan kurun waktu yang berbeda, sedangkan 2 WN Pakistan ditemukan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) untuk Investor.
Komentar