"Pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan lebih lanjut mengenai kegiatan 2 WN Pakistan tersebut," terang Kabid Inteldakim.
2 WN Nigeria yang terbukti Overstay melangggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,
sedangkan terhadap 2 WN Pakistan proses pemeriksaan masih berlanjut dan diduga kuat melanggar pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat diduga memberikan data palsu dan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.
“Terhadap 2 WN Nigeria akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan karena telah memenuhi unsur melanggar ketentuan pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian, sedangkan terhadap 2 WN Pakistan yang diduga melanggar pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas,
"Jika memenuhi unsur maka akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian, namun jika tidak memenuhi akan kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan” ungkap Bong Bong.
Selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menghimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing yang dianggap meresahkan dan diduga melanggar kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas Pengaduan dan Pelaporan Orang Asing yang telah berjalan agar masyarakat dapat langsung melaporkan apabila terdapat keberadaan dan kegiatan dari Warga Negara Asing yang dirasa meresahkan,” tutup Hasanin.
(*/Gma)
Komentar