Seputarpublik, Palas – Setelah libur Idul Fitri 1445 H, Hari pertama masuk kantor. Penjabat Bupati Padang Lawas (Pj Bupati Palas) Dr. Edy Junaedi Harahap, S.STP., M.Si dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas (Sekdakab Palas) Arpan Nasution S.Sos melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas), Selasa (16/04/24).
Tujuannya tidak lain untuk memantau sekaligus memastikan tingkat kedisiplinan ASN, PPPK dan Non ASN dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara pasca libur Lebaran di tahun 2024.
Hal ini dilaksanakan Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Η.
Dalam menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Komentar