Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, telah ditetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Kemudian lokasi sidak difokuskan di layanan publik masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, RSUD Sibuhuan dan Dinas Kesehatan dengan melaksanakan tugas kedinasan dikantor dan melayani masyarakat dengan kehadiran 100 %. Kemudian setiap layanan Administrasi Pemerintah paling banyak dengan kehadiran 50 %”. Demikian disampaikan Sekdakab Palas.
Turut Hadir mendampingi Sekdakab Palas, Asisten I Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Palas Panguhum Nasution, S.Sos, M.AP, Asisten II Perekonomian Dan Pembangunan Kabupaten Palas g Drs. Marza Jennova,MM, Asisten III Drs, Amir Soleh Hasibuan serta para pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Palas. (*)
Komentar