Jaksa mendalilkan bahwa barang tersebut kemudian dibawa menggunakan kendaraan dan disimpan di rumah seorang rekannya berinisial M. Salim, yang perkaranya disidangkan secara terpisah. Sebagian barang yang disebut dalam dakwaan juga diduga dibawa ke rumah terdakwa bersama sejumlah butir ekstasi.
Dalam persidangan, jaksa juga menguraikan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Berdasarkan dakwaan, pada Sabtu (24/1/2026) seorang anggota kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika untuk kepentingan penyelidikan.
Hasil pengembangan perkara, sebagaimana dibacakan jaksa, mengungkap penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 21 kilogram serta 5.000 butir ekstasi dari terdakwa dan pihak lain yang terkait dalam perkara.
Terdakwa Dian Laratana Harahap, yang didampingi penasihat hukum Muh. Nur Latief dan Effgo Sanata, didakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Catatan Redaksi: Seluruh uraian dalam berita ini bersumber dari fakta yang dibacakan dalam surat dakwaan di persidangan. Status hukum para terdakwa masih berlandaskan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Luster Siregar.
Komentar