Para Pemohon juga menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007 bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam petitumnya, mereka memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan status bencana nasional wajib dilakukan apabila jumlah korban jiwa telah mencapai minimal 1.000 orang. Sementara itu, penetapan status bencana daerah tetap memperhatikan indikator yang telah disebutkan dalam undang-undang.
Selain itu, para Pemohon juga meminta agar Pasal 7 ayat (3) dimaknai bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkat bencana diatur dengan Peraturan Pemerintah, bukan Peraturan Presiden.
Permohonan tersebut diperiksa oleh Majelis Panel Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam sesi nasihat, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta para Pemohon untuk mengelaborasi secara lebih rinci kedudukan hukum (legal standing) masing-masing Pemohon.
“Makanya perlu mengelaborasi per karakter Pemohon masing-masing, banyak kok contohnya,” ujar Guntur.
Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Berkas perbaikan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 12.00 WIB. [Red]
Sumber: Humas MK-RI
Komentar