Sementara itu, Adriana Meilinawati menjelaskan bahwa kekerasan dapat menimbulkan dampak psikologis serius, mulai dari trauma, kecemasan, depresi, hingga risiko gangguan kesehatan mental lainnya.
Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan melalui perubahan budaya, penguatan norma sosial yang berpihak kepada korban, serta penyediaan mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses.
Dari perspektif hukum, Dr. M. Ihsan Tanjung menjelaskan bahwa perlindungan terhadap korban memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa setiap perguruan tinggi memiliki kewajiban membentuk Satgas PPKPT yang independen untuk menerima laporan, memberikan perlindungan kepada korban, melakukan pemeriksaan awal, serta menyusun rekomendasi penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai keynote speaker, Hj. Himmatul Aliyah menekankan bahwa upaya menghapus kekerasan di lingkungan pendidikan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, khususnya dalam penguatan hak asasi manusia, pembangunan sumber daya manusia, kesetaraan gender, dan terciptanya kehidupan sosial yang harmonis.
Komentar