Seputarpublik.com || JAKARTA – Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (UHAMKA) menyelenggarakan Seminar & Talkshow Bina Talenta bertema "Menciptakan Lingkungan Belajar dan Ruang Publik yang Aman dan Inklusif di Era Digital" di Auditorium UHAMKA Kampus A, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UHAMKA ini menghadirkan akademisi, psikolog, praktisi hukum, serta legislator guna memperkuat pemahaman sivitas akademika mengenai upaya pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, baik yang terjadi secara langsung maupun di ruang digital.
Seminar dibuka oleh Wakil Rektor IV UHAMKA, Dr. Muhammad Dwifajri, M.Pd.I. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa tantangan menciptakan lingkungan belajar yang aman kini tidak hanya berada di ruang fisik, tetapi juga meluas ke ruang digital yang telah menjadi bagian dari kehidupan mahasiswa.

Menurutnya, seluruh sivitas akademika memiliki tanggung jawab untuk membangun budaya saling menghormati, saling menjaga, serta menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan berkeadaban.
"Saat ini tantangan juga hadir di dunia digital yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Karena itu, penting bagi kita untuk saling menjaga, menghormati, dan menciptakan lingkungan yang aman, baik di dalam kampus maupun di ruang digital," ujar Muhammad Dwifajri.
Seminar menghadirkan Mustiawan, M.I.Kom. selaku Ketua Satgas PPKPT UHAMKA sekaligus Fasilitator Daerah KRPPA DKI Jakarta, Adriana Meilinawati, S.Psi., M.Psi., Psikolog, Dr. M. Ihsan Tanjung, S.H., M.H., M.Si., serta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Hj. Himmatul Aliyah, S.Sos., M.Si. sebagai keynote speaker.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons atas meningkatnya perhatian terhadap berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi, termasuk kekerasan berbasis teknologi, perundungan, diskriminasi, intoleransi, kekerasan seksual, maupun kekerasan psikologis.
Dalam pemaparannya, Mustiawan menyampaikan data Kemendikbudristek yang menunjukkan masih tingginya laporan kasus kekerasan di perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa membangun kampus yang aman merupakan tanggung jawab seluruh sivitas akademika, bukan hanya Satgas PPKPT.
"Mahasiswa memiliki peran strategis sebagai sahabat korban, berani menyuarakan ketidakadilan, menjadi peer educator, serta mengampanyekan budaya anti-kekerasan melalui media sosial," katanya.
Sementara itu, Adriana Meilinawati menjelaskan bahwa kekerasan dapat menimbulkan dampak psikologis serius, mulai dari trauma, kecemasan, depresi, hingga risiko gangguan kesehatan mental lainnya.
Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan melalui perubahan budaya, penguatan norma sosial yang berpihak kepada korban, serta penyediaan mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses.
Dari perspektif hukum, Dr. M. Ihsan Tanjung menjelaskan bahwa perlindungan terhadap korban memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa setiap perguruan tinggi memiliki kewajiban membentuk Satgas PPKPT yang independen untuk menerima laporan, memberikan perlindungan kepada korban, melakukan pemeriksaan awal, serta menyusun rekomendasi penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai keynote speaker, Hj. Himmatul Aliyah menekankan bahwa upaya menghapus kekerasan di lingkungan pendidikan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, khususnya dalam penguatan hak asasi manusia, pembangunan sumber daya manusia, kesetaraan gender, dan terciptanya kehidupan sosial yang harmonis.
Ia juga menyampaikan bahwa meningkatnya perhatian terhadap kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi pengingat pentingnya sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam membangun sistem pencegahan yang efektif dan berkelanjutan.
Melalui seminar ini, UHAMKA kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan lingkungan akademik yang aman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
Edukasi lintas disiplin yang menghadirkan perspektif kebijakan, psikologi, hukum, dan legislatif diharapkan mampu meningkatkan literasi sivitas akademika sekaligus memperkuat budaya saling menghormati, melindungi, dan menciptakan ruang belajar yang aman, baik di lingkungan kampus maupun di era digital.
Seminar berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta yang aktif mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab mengenai mekanisme pelaporan, perlindungan korban, serta strategi pencegahan kekerasan berbasis digital.
Ke depan, UHAMKA berharap kegiatan serupa dapat terus diselenggarakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan budaya kampus yang aman, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh warga perguruan tinggi.(Red)*