Kedua, membuka ruang dialog antara pemerintah, pengelola kawasan, masyarakat, dan pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam pengelolaan parkir.
Ketiga, menyediakan alternatif lokasi parkir yang legal dan tertata apabila lokasi yang ada saat ini memang harus ditutup.
Keempat, melakukan penertiban parkir liar secara menyeluruh dan berkeadilan di wilayah DKI Jakarta.
Kelima, melakukan pengawasan terhadap bangunan dan kegiatan usaha yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Keenam, memastikan kebijakan penertiban tidak menghilangkan mata pencaharian masyarakat kecil tanpa adanya solusi.
Warga menegaskan tidak menolak program penertiban pemerintah. Mereka menyatakan mendukung penataan Jakarta agar lebih tertib, namun meminta pemerintah tetap memperhatikan keberlangsungan hidup masyarakat yang terdampak.
“Jangan sampai penertiban hanya menyelesaikan persoalan di atas kertas, tetapi menimbulkan persoalan baru bagi keluarga masyarakat yang kehilangan mata pencaharian,” tulis mereka.
Warga berharap Gubernur DKI Jakarta dapat mendengar aspirasi tersebut dan membuka ruang dialog sebelum keputusan penutupan lokasi parkir dilaksanakan.
Masyarakat Kembangan menyatakan siap berdiskusi dan bersinergi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk mencari solusi yang tetap mengedepankan aturan, ketertiban, serta keberlangsungan hidup masyarakat.(Red.)*
Komentar