“Nanti ada surat rekomendasi juga dari DPRD DKI Jakarta, bahwasanya DPR RI untuk segera melakukan pembahasan RUU tentang perlindungan ketenagakerjaan,” ujar Yusuf saat audiensi mewakili KBPBI.
Buruh Minta Perda Ketenagakerjaan DKI Direvisi

Selain mendorong percepatan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, buruh juga menyoroti regulasi ketenagakerjaan di tingkat daerah.
Yusuf menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan di DKI Jakarta sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan ketenagakerjaan saat ini.
Karena itu, buruh berharap perda tersebut dapat direvisi dan nantinya diselaraskan dengan ketentuan baru apabila RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR RI.
“Kita punya perda juga sudah usang. Tahun 2004. Bisa jadi nih gara-gara ini, undang-undang belum jadi,” kata Yusuf.
Revisi Perda Masuk Propemperda 2027
Komentar