Sementara itu, Teguh Ariyanto yang mewakili Ketua LBH AMKI menyatakan kesiapan jajaran lembaga dalam menjalankan mandat organisasi secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami siap menjalankan amanah ini dengan menghadirkan layanan bantuan hukum yang profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh.
Ia menambahkan, dalam tahap awal, LBH AMKI akan fokus pada penyusunan program kerja serta memperkuat koordinasi internal guna memastikan layanan berjalan efektif.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum secara pro bono merupakan bagian dari tanggung jawab profesi advokat. Menurutnya, LBH menjadi sarana utama dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam membuka akses keadilan bagi kelompok yang membutuhkan.
“Pengabdian melalui LBH merupakan bagian dari kewajiban moral dan etika profesi kami sebagai advokat,” tegasnya.
Adapun susunan kepengurusan LBH AMKI Pusat terdiri dari Pembina Ir. Tundra Meliala, M.M., GRCE., CPCC., Pengawas Dadang Rachmat, S.H., Ketua Heru Riyadi, S.H., M.H., Wakil Ketua Teguh Ariyanto, S.H., M.Kn., M.H., Sekretaris Rukmana, S.H., Wakil Sekretaris Victor, S.H., Bendahara Dra. Umi Sjarifah, S.H., GRCE., serta Wakil Bendahara Dicky Irawan, S.H., M.H.
Dengan pembentukan LBH ini, AMKI menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem media yang profesional, berintegritas, serta memiliki perlindungan hukum yang memadai di tengah dinamika era digital.(Red)*
Komentar