Seputar Publik / Berita

Bapemperda DPRD DKI Bahas Ranperda Rumah Susun, Perlindungan Hak Penghuni Jadi Sorotan

Pembahasan pasal demi pasal telah memasuki Pasal 40 dari sekitar 130 pasal, dengan perhatian pada perlindungan warga yang telah membeli atau membayar lunas unit rumah susun.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat membahas Ranperda Rumah Susun yang turut menyoroti perlindungan hak warga dan penghuni rusun. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat membahas Ranperda Rumah Susun yang turut menyoroti perlindungan hak warga dan penghuni rusun.

«“Satu hal yang kami perhatikan adalah jangan sampai ada hak-hak penghuni rumah susun atau warga Jakarta yang sudah membeli rumah susun yang dilanggar atau hilang,” tegasnya.»

Ia mencontohkan persoalan ketika masyarakat telah membayar unit rumah susun, bahkan hingga lunas, tetapi unit yang dijanjikan belum terealisasi.

«“Jadi sudah dibayar, sudah lunas, tapi sampai sekarang gedungnya tidak dibangun. Ini kan permasalahan, karena itu dari anggota-anggota Ranperda mengusulkan adanya escrow atau lembaga penjaminan bahwa orang yang sudah bayar harus dapat unitnya,” katanya.»

Usulkan Mekanisme Penjaminan Pembelian Unit

Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan mengantisipasi potensi kerugian, Bapemperda mengusulkan adanya mekanisme penjaminan atas pembayaran pembelian unit rumah susun.

Aziz menjelaskan, mekanisme tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah melakukan pembayaran agar memperoleh unit sesuai dengan perjanjian.

Apabila unit tidak dapat diserahkan, menurut usulan yang dibahas, perlu tersedia mekanisme pengembalian dana.

Tulis Komentar

Komentar