Seputar Publik / Berita

Bapemperda DPRD DKI Bahas Ranperda Rumah Susun, Perlindungan Hak Penghuni Jadi Sorotan

Pembahasan pasal demi pasal telah memasuki Pasal 40 dari sekitar 130 pasal, dengan perhatian pada perlindungan warga yang telah membeli atau membayar lunas unit rumah susun.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat membahas Ranperda Rumah Susun yang turut menyoroti perlindungan hak warga dan penghuni rusun. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat membahas Ranperda Rumah Susun yang turut menyoroti perlindungan hak warga dan penghuni rusun.

Seputarpublik.com || JAKARTA, — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun, Senin (21/9/2026).

Pembahasan kali ini merupakan rapat kedua yang dilakukan secara pasal demi pasal. Dari sekitar 130 pasal dalam Ranperda tersebut, pembahasan telah memasuki Pasal 40.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan pembahasan Ranperda Rumah Susun masih membutuhkan waktu karena materi yang dibahas cukup kompleks.

Menurut Aziz, pembahasan juga sempat dijeda untuk memberikan ruang bagi Bapemperda menyerap aspirasi dari warga penghuni rumah susun serta pemerhati persoalan rumah susun.

«“Sekarang sudah masuk ke Pasal 40 dari sekitar 130 pasal, jadi masih panjang pembahasannya, dan pembahasan pasal-pasal ini sempat dijeda kemarin untuk menampung aspirasi dari warga penghuni rumah susun dan pemerhati rumah susun,” kata Aziz.»

Aspirasi Penghuni Jadi Bahan Pembahasan

Tulis Komentar

Komentar