«“Bagaimana kalau tidak dapat? Kalau tidak dapat maka uangnya bisa dikembalikan, sehingga tidak ada kerugian di situ, dan ini sudah kami masukkan dalam pembahasan Pasal 36 atau 37 tadi,” lanjutnya.»
Ia menambahkan, lembaga penjaminan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sejak pembayaran dilakukan hingga unit rumah susun diterima.
«“Jadi nanti ada lembaga penjaminan yang menjamin bahwa setiap yang dibayarkan itu harus dapat unitnya atau dikembalikan,” pungkas Aziz.»
Pembahasan Ranperda Berlanjut
Pembahasan Ranperda Rumah Susun akan dilanjutkan secara bertahap hingga seluruh pasal selesai dibahas.
Berbagai aspirasi dari penghuni rumah susun, pemerhati, serta pemangku kepentingan lainnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi regulasi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan bahwa Ranperda Rumah Susun diarahkan untuk memperkuat penyediaan hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi warga Jakarta.
Dengan pembahasan yang masih berlangsung, substansi akhir Ranperda Rumah Susun masih dapat mengalami penyempurnaan sebelum proses penetapan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.(*/Hel)
Komentar