Seputar Publik / Berita

Bapemperda DPRD DKI Bahas Ranperda Rumah Susun, Perlindungan Hak Penghuni Jadi Sorotan

Pembahasan pasal demi pasal telah memasuki Pasal 40 dari sekitar 130 pasal, dengan perhatian pada perlindungan warga yang telah membeli atau membayar lunas unit rumah susun.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat membahas Ranperda Rumah Susun yang turut menyoroti perlindungan hak warga dan penghuni rusun. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat membahas Ranperda Rumah Susun yang turut menyoroti perlindungan hak warga dan penghuni rusun.

Dari proses audiensi tersebut, Aziz mengatakan Bapemperda menemukan berbagai persoalan rumah susun yang menurut para penghuni dan pemerhati masih belum terselesaikan.

«“Ternyata banyak sekali permasalahan rumah susun yang belum terselesaikan,” ungkapnya.»

Selain melalui audiensi secara langsung, berbagai masukan juga disampaikan secara tertulis kepada Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

«“Dan kemudian yang secara tertulis pun masuk ke kami cukup banyak. Karena itu kami mengawal dengan hati-hati Ranperda ini,” ujarnya.»

Menurut Aziz, berbagai aspirasi tersebut menjadi salah satu bahan yang diperhatikan dalam pembahasan substansi Ranperda Rumah Susun.

Hak Pembeli dan Penghuni Rusun Disoroti

Salah satu perhatian Bapemperda dalam pembahasan Ranperda Rumah Susun adalah perlindungan terhadap hak masyarakat yang telah membeli atau menghuni rumah susun.

Aziz menegaskan, regulasi yang nantinya ditetapkan perlu memperhatikan hak masyarakat yang telah mengeluarkan biaya untuk memperoleh hunian.

Tulis Komentar

Komentar