“SZH dan RP yang diamankan masing-masing memiliki peran dimana SZH sebagai pelaku utama dan RP adalah sebagai pelaku yang mencarikan tempat untuk menggadai. Mereka menggadai seharga 4 juta kepada seseorang di Wilayah Gunungsari yang kini orang tersebut sudah lebih dulu diamankan beserta BB, “beber Yogi.
Lanjut Yogi menceritakan, bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada 14 September 2024 di Hotel Tika wilayah Kec. Cakranegara Kota Mataram, dimana Saksi membonceng Korban menuju Hotel Tika. Berapa lama kemudian saksi ngantuk dan tertidur di hotel tersebut. Saat itulah terduga SZH mengambil konci motor yang ada di kantong saksi.
Tanpa sepengetahuan Pemilik (Pelapor) ataupun saksi, terduga menggadaikan sepeda motor tersebut ke wilayah Gunungsari dengan menggunakan perantara RP. Atas peristiwa itulah keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Modusnya Terduga sengaja mengajak saksi ke hotel dan menunggu saksi tertidur. Setelah itulah terduga menjalankan aksinya dengan membawa kabur Sepeda motor yang dikendarai saksi, “jelasnya.
Menurut pengakuan kedua terduga yang diamankan, bahwa hasil gadai motor tersebut mereka gunakan untuk membeli Shabu dan kebutuhan sehari-hari.
“Keduanya mengaku telah melakukan apa yang disampaikan diatas. Kepada mereka akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara. (Yyt)
Komentar