Menurut Jusuf Rizal, persoalan korupsi saat ini membutuhkan penanganan yang serius dan komprehensif, termasuk penguatan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.
“Korupsi saat ini sudah parah. Tidak hanya dilakukan eksekutif dan legislatif, tapi yudikatif pun sudah korup. Indonesia sudah darurat korupsi. Tidak bisa ditangani dengan cara biasa, tapi dengan cara keras dan harus luar biasa,” tegas Jusuf Rizal.
Desak Pengesahan UU Perampasan Aset
Jusuf Rizal juga meminta Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kemauan politik yang kuat dalam agenda pemberantasan korupsi. Salah satu langkah yang menurutnya perlu didorong adalah penguatan hukuman terhadap koruptor kakap serta percepatan pengesahan UU Perampasan Aset.
“Presiden Prabowo Subianto jika ingin memerangi dan perang melawan korupsi di Indonesia, tidak perlu terlalu banyak bicara. Cukup buat political will dengan berlakukan hukum mati koruptor kakap dan sahkan UU Perampasan Aset,” tegasnya.
Ia menilai korupsi bukan hanya berdampak terhadap keuangan negara, tetapi juga dapat memengaruhi perekonomian dan proses pembangunan.
Komentar