Seputar Publik / Berita

Demo Akbar 27 Agustus, Massa Desak Hukum Mati Koruptor Kakap dan UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Berbagai elemen mahasiswa, pemuda, LSM, ormas, dan penggiat antikorupsi disebut akan menggelar aksi di Jakarta. LSM LIRA menyatakan dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi dan mendesak DPR segera menuntaskan pembahasan UU Perampasan Aset.
Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Indonesia, KRH HM Jusuf Rizal, SH, menyatakan dukungannya terhadap gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Indonesia, KRH HM Jusuf Rizal, SH, menyatakan dukungannya terhadap gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Jusuf Rizal, persoalan korupsi saat ini membutuhkan penanganan yang serius dan komprehensif, termasuk penguatan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.

“Korupsi saat ini sudah parah. Tidak hanya dilakukan eksekutif dan legislatif, tapi yudikatif pun sudah korup. Indonesia sudah darurat korupsi. Tidak bisa ditangani dengan cara biasa, tapi dengan cara keras dan harus luar biasa,” tegas Jusuf Rizal.

Desak Pengesahan UU Perampasan Aset

Jusuf Rizal juga meminta Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kemauan politik yang kuat dalam agenda pemberantasan korupsi. Salah satu langkah yang menurutnya perlu didorong adalah penguatan hukuman terhadap koruptor kakap serta percepatan pengesahan UU Perampasan Aset.

“Presiden Prabowo Subianto jika ingin memerangi dan perang melawan korupsi di Indonesia, tidak perlu terlalu banyak bicara. Cukup buat political will dengan berlakukan hukum mati koruptor kakap dan sahkan UU Perampasan Aset,” tegasnya.

Ia menilai korupsi bukan hanya berdampak terhadap keuangan negara, tetapi juga dapat memengaruhi perekonomian dan proses pembangunan.

Tulis Komentar

Komentar