Seputar Publik / Berita

Demo Akbar 27 Agustus, Massa Desak Hukum Mati Koruptor Kakap dan UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Berbagai elemen mahasiswa, pemuda, LSM, ormas, dan penggiat antikorupsi disebut akan menggelar aksi di Jakarta. LSM LIRA menyatakan dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi dan mendesak DPR segera menuntaskan pembahasan UU Perampasan Aset.
Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Indonesia, KRH HM Jusuf Rizal, SH, menyatakan dukungannya terhadap gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Indonesia, KRH HM Jusuf Rizal, SH, menyatakan dukungannya terhadap gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Jusuf Rizal, dana hasil tindak pidana korupsi yang tidak kembali kepada negara berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat.

Karena itu, ia meminta pemerintah menunjukkan langkah konkret dan terukur dalam agenda pemberantasan korupsi.

Ajak Berbagai Elemen Bersatu Lawan Korupsi

Jusuf Rizal juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemberantasan korupsi.

“Ayo seluruh elemen bangsa bersatu lawan korupsi. Dukung hukum mati koruptor kakap dan desak DPR segera sahkan UU Perampasan Aset yang masih terganjal di DPR. Pejabat, aparat, konglomerat dan sahabat harus disikat jika korupsi,” tuturnya.

Ia menegaskan, tuntutan tersebut merupakan bagian dari dorongan masyarakat agar pemberantasan korupsi dilakukan secara serius tanpa membedakan latar belakang atau posisi pihak yang terlibat.

Sementara itu, rencana aksi pada 27 Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari aspirasi sejumlah elemen masyarakat yang mendorong penguatan kebijakan dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi.(Red)*

* Catatan Redaksi: Tuntutan hukuman mati bagi koruptor kakap dalam berita ini merupakan sikap dan aspirasi yang disampaikan narasumber serta kelompok penggiat antikorupsi, bukan kesimpulan atau kebijakan redaksi. Penerapan hukuman pidana tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan lembaga penegak hukum serta peradilan.

Tulis Komentar

Komentar