Menurut Jusuf Rizal, dana hasil tindak pidana korupsi yang tidak kembali kepada negara berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat.
Karena itu, ia meminta pemerintah menunjukkan langkah konkret dan terukur dalam agenda pemberantasan korupsi.
Ajak Berbagai Elemen Bersatu Lawan Korupsi
Jusuf Rizal juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemberantasan korupsi.
“Ayo seluruh elemen bangsa bersatu lawan korupsi. Dukung hukum mati koruptor kakap dan desak DPR segera sahkan UU Perampasan Aset yang masih terganjal di DPR. Pejabat, aparat, konglomerat dan sahabat harus disikat jika korupsi,” tuturnya.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut merupakan bagian dari dorongan masyarakat agar pemberantasan korupsi dilakukan secara serius tanpa membedakan latar belakang atau posisi pihak yang terlibat.
Sementara itu, rencana aksi pada 27 Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari aspirasi sejumlah elemen masyarakat yang mendorong penguatan kebijakan dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi.(Red)*
* Catatan Redaksi: Tuntutan hukuman mati bagi koruptor kakap dalam berita ini merupakan sikap dan aspirasi yang disampaikan narasumber serta kelompok penggiat antikorupsi, bukan kesimpulan atau kebijakan redaksi. Penerapan hukuman pidana tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan lembaga penegak hukum serta peradilan.
Komentar