Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga fungsi jalan agar tetap optimal serta tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
"Kami melakukan patroli dan monitoring bersama di kawasan Jalan Gunawarman, Suryo, dan Senopati untuk mengimbau pengguna jalan maupun petugas valet agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang dilarang. Sebelum penindakan, petugas telah memberikan waktu selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobilnya. Apabila kendaraan masih tetap berada di lokasi terlarang setelah batas waktu tersebut, maka dilakukan penindakan sesuai ketentuan," ujar Budi saat memimpin operasi.
Setelah patroli berjalan kaki selesai, pengawasan dilanjutkan menggunakan kendaraan patroli guna memastikan tidak ada lagi kendaraan yang memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir.
Menurut Budi, operasi penertiban akan terus dilakukan secara rutin, khususnya pada malam Sabtu dan malam Minggu yang merupakan periode dengan tingkat aktivitas masyarakat paling tinggi di kawasan Senopati dan sekitarnya. Adapun pada hari-hari lainnya, pengawasan tetap dilakukan secara berkala.
Ia berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan ruang jalan sesuai peruntukannya serta mendukung terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan lancar.
Dishub DKI Jakarta juga mengimbau seluruh pengguna kendaraan, khususnya pengendara mobil, agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan maupun badan jalan. Selain melanggar ketentuan, parkir liar dinilai dapat mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lain, serta berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama di kawasan dengan aktivitas tinggi seperti Senopati, Gunawarman, Wolter Monginsidi, dan Suryo. (*/hel)
Komentar