Seputarpublik.com || SERANG BANTEN, — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) menerbitkan surat keputusan pemberian mandat untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) sekaligus mempersiapkan pembentukan kepengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ABPEDNAS Provinsi Banten periode 2025–2030.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP ABPEDNAS Nomor 268/SK/DPP-ABPEDNAS/X/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 27 Oktober 2026.
Penerbitan mandat ini menjadi langkah organisasi dalam menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap kinerja kepengurusan DPD ABPEDNAS Provinsi Banten. Dalam pertimbangan keputusan tersebut, DPP menilai pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di tingkat provinsi belum berjalan secara optimal.
DPP ABPEDNAS juga menekankan pentingnya menjaga kesinambungan organisasi, menegakkan disiplin, serta menindaklanjuti dinamika dan aspirasi pengurus daerah melalui penyelenggaraan Musdalub.
Delapan Orang Diberi Mandat Persiapkan Musdalub
Komentar