Seputar Publik / Berita

DPP ABPEDNAS Terbitkan Mandat Musdalub Banten, Ali Hanafiah Targetkan Agenda Awal November 2026

SK Nomor 268/SK/DPP-ABPEDNAS/X/2026 menjadi dasar pembentukan tim mandat untuk menyelenggarakan Musdalub dan mempersiapkan kepengurusan PAW DPD ABPEDNAS Banten periode 2025–2030.
DPP ABPEDNAS menerbitkan mandat penyelenggaraan Musdalub DPD ABPEDNAS Provinsi Banten melalui SK tertanggal 27 Oktober 2026. Tim mandat yang dipimpin Dr. H. M. Ali Hanafiah ditargetkan mempersiapkan pelaksanaan Musdalub pada awal November 2026. DPP ABPEDNAS menerbitkan mandat penyelenggaraan Musdalub DPD ABPEDNAS Provinsi Banten melalui SK tertanggal 27 Oktober 2026. Tim mandat yang dipimpin Dr. H. M. Ali Hanafiah ditargetkan mempersiapkan pelaksanaan Musdalub pada awal November 2026.

Untuk memastikan pelaksanaan Musdalub berjalan sesuai mekanisme organisasi, DPP ABPEDNAS memberikan mandat kepada delapan orang yang bertugas mempersiapkan dan melaksanakan agenda tersebut.

Tim penerima mandat dipimpin oleh Dr. H. M. Ali Hanafiah, S.H., S.E., sebagai ketua, didampingi Nasrullah sebagai wakil ketua.

Slamet Pudja Raharjo, S.Ip., M.Si., dipercaya sebagai sekretaris, sedangkan Dr. Jamaludin, M.Pd., menjabat bendahara dan Moh. Ramadhan Ibnu Maulana sebagai wakil bendahara.

Tiga penerima mandat lainnya adalah M. Nasrudin, S.Kom., M.M., Euis Widyaningrum, M.Si., dan Edwin Ligar Jatnika, yang tercantum sebagai anggota.

Sesuai keputusan DPP ABPEDNAS, tim tersebut bertanggung jawab menjalankan mandat organisasi dan mempersiapkan proses Musdalub. Penetapan sebagai tim penerima mandat tidak dengan sendirinya menjadikan mereka pengurus definitif hasil Musdalub.

Dalam surat keputusan itu, DPP ABPEDNAS menetapkan sejumlah tugas bagi tim penerima mandat. Pertama, menyelenggarakan Musdalub DPD ABPEDNAS Provinsi Banten secara sah dan sesuai ketentuan organisasi. Kedua, membentuk tim formatur untuk menyusun struktur kepengurusan PAW DPD ABPEDNAS Provinsi Banten.

Tulis Komentar

Komentar