Tim juga diwajibkan berkoordinasi secara intensif dengan DPP ABPEDNAS dalam setiap tahapan pelaksanaan. Hasil Musdalub beserta susunan kepengurusan PAW selanjutnya harus disampaikan kepada DPP untuk diproses melalui penerbitan surat keputusan pengangkatan dan pengukuhan.
Mandat tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan diterbitkannya SK pengangkatan pengurus PAW DPD ABPEDNAS Provinsi Banten atau paling lama 90 hari sejak tanggal penetapan.
Dengan demikian, Musdalub menjadi tahapan penting dalam proses konsolidasi organisasi dan pembentukan kepengurusan baru yang memiliki legitimasi sesuai mekanisme internal ABPEDNAS.
Ali Hanafiah Targetkan Musdalub Awal November 2026
Menanggapi penerbitan mandat tersebut, Dr. H. Ali Hanafiah, S.H., S.E., M.Si., yang dipercaya memimpin tim karateker DPD ABPEDNAS Provinsi Banten, menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum DPP ABPEDNAS atas kepercayaan dan amanah yang diberikan kepadanya.
Ali menegaskan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti mandat organisasi dan mempersiapkan pelaksanaan Musdalub yang ditargetkan berlangsung pada awal November 2026.
Komentar